SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK PEREMPUAN USIA DINI GUNA MENCEGAH KEK DAN STUNTING

Pada sosialisasi hari ini, menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Dalam undang-undang perkawinan disebutkan seorang anak masih di bawah 19 tahun pada kemudian mengajukan pernikahan di KUA Kecamatan dapat dipastikan akan ditolak,  namun jika masih ngotot untuk menikah maka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang.


Perlu diketahui pernikahan dini dampak buruknya sangat banyak,  seperti melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu, stunting dan melajunya angka kematian bayi. Saat ini pemerintah desa Mutktisari tidak hanya terpaku pada bayi yang sudah terlahir stunting. Tapi juga lebih banyak fokus pada pasangan calon pengantin yang baru akan menikah dan merencanakan kehamilan.  Oleh sebab itu sosialisasi ini hadir untuk mengedukasi sekaligus mengupayakan penurunan angka pernikahan diri di desa Muktisari khususnya.              

Dalam sambutan kepala desa Bapak Salimun mengatakan pernikahan dini merupakan salah faktor terjadinya peningkatan kasus stunting. Makanya dalam prosesi pernikahan untuk langkah pertama yang harus disiapkan adalah mempersiapkan fisik, reproduksi dan kesehatannya. Khususnya bagi si perempuan, sebab pernikahan dini nantinya akan lebih menjadi beban ibu dan bayinya. Karena usia ibu saat hamil dapat menentukan kondisi janin yang akan dilahirkannya. terang beliau Selasa 23 April 2024 bertempat di pendopo balai desa Muktisari.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin