Pemerintah Desa kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna mematangkan teknis penyaluran bantuan beras bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendistribusian berjalan tepat sasaran, tertib, dan transparan bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima, total alokasi bantuan beras pada periode ini ditujukan kepada 1.255 KPM. Jumlah tersebut mencakup alokasi reguler serta penanganan khusus bagi warga tercatat, termasuk penerima manfaat dari kategori khusus seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun program penarikan/pemulangan PMI yang memerlukan jaring pengaman sosial di tingkat desa.
Teknis Penyaluran dan Pengawasan Ketat
Dalam rakor yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para kepala dusun dan ketua RT/RW ini, dibahas serangkaian mekanisme distribusi guna menghindari penumpukan antrean serta meminimalisasi potensi kekeliruan data di lapangan.
Beberapa poin utama yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut meliputi:
* Jadwal Pembagian Bertahap: Pembagian akan dibagi ke dalam beberapa sesi untuk menjaga ketertiban.
* Verifikasi Berkas KPM: Penerima wajib membawa dokumen kependudukan asli (KTP/KK) saat pengambilan.
* Layanan Khusus Pendampingan: Penyaluran bagi warga lansia, disabilitas, atau penerima yang berhalangan hadir karena sakit.
Melalui koordinasi yang solid ini, Pemerintah Desa berharap penyaluran bantuan beras dapat berjalan lancar tanpa kendala serta memberikan manfaat nyata dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok warga masyarakat.
Berikan Komentar