Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, Pemerintah Desa Muktisari telah melaksanakan pemeriksaan reguler pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2024 dengan didampingi Inspektorat Kabupaten Cilacap.
Desa Muktisari ini menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam segala aspek tata kelolanya. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Sehingga pendampingan dan asessment yang diberikan oleh Inspektorat menjadi penting untuk terus membimbing dan membantu desa Muktisari dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 09 s.d 18 Juli 2024. Tim berjumlah 5 orang.
- Suhesti, S.H., M.H sebagai wakil penanggung jawab.
- Fajar Aji Nugraha, S.H., CFrA sebagai Pengendali Teknis.
- Didik Nurdiansyah, S.Sos., Ketua Tim.
- Puji Suwarjono, SE. M.Acc sebagai Anggota Tim
- Intan Firdauzi, SE sebagai Anggota Tim.
Berikan Komentar