Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (LPPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Guna memperkuat kapasitas dan peran lembaga-lembaga desa pada Desa Muktisari dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Pemdes Muktisari berinisiasi menggelar pembinaan bagi seluruh anggota LPPMD dengan Narasumber dari unsur Kantor Kecamatan Gandrungmangu pada Selasa 25 Februari 2025 bertempat di Pendopo Desa.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari pembinaan ini antara lain:
- Meningkatkan koordinasi antar lembaga desa
- Mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan dan pemuda, dalam kegiatan pembangunan desa
- Mengembangkan program-program yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat
Berikan Komentar