MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA AMIL ZAKAT FITRAH DESA MUKTISARI TAHUN 1445 H

Mendekati penerimaan zakat fitrah desa muktisari bersama pengurus masjid Al - Istimror dusun Bendagede desa Musyawarah mengadakan musyawarah pembentukan Panitia Amil Zakat Fitrah Tahun 1445 H / 2024 M. Musyawarah diawali dengan pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya. 

Selanjtunya ketua terpilih mengkoordinir pembahasan lebih mendetail tentang besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh perorangan, usulan terkait siapa saja yang pantas menerima zakat dari golongan fakir miskin dan lainnya sebagainya.

Disepakati bahwa penerimaan zakat fitrah dimulai tanggal 7 April 2024 dikarenakan 9 April 2024 zakat fitrah akan dibagikan ke fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan yang berada di desa Muktisari.

Kemudian pembayaran zakat fitrah dengan beras seberat 2.5 kg sampai 3 kg atau jika diuangkan maka sejumlah 37.500 sampai 45.000 dengan harga pasar 15.000/kg beras.

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Mohon doa dan dukungan dari semua elemen masyarakat agar kegiatan amaliyah seperti ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Jum'at (5/4/2024).




Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin