Pemerintah Desa Muktisari bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes)
Perencanaan Pembangunan Desa. Kegiatan penting ini bertujuan untuk membahas dan
menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran
2027, sekaligus melaksanakan Public Hearing (Dengar Pendapat Publik) untuk
RKPDes TA 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun 2028.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa dan Ketua BPD selaku penyelenggara. Hadir dalam kesempatan ini segenap unsur masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan pemuda, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam proses partisipatif perencanaan pembangunan di desa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
sesi pemaparan dan diskusi. Pada sesi ini, Tim Pendamping Kecamatan yang ditugaskan
khusus mendampingi kegiatan ini, hadir sebagai narasumber utama untuk
memberikan pengarahan, masukan, dan evaluasi yang terdiri dari para ahli dan pemangku
kepentingan, yaitu:
1. Bpk. Sekcam Gandrungmangu
(Sebagai perwakilan dari unsur pimpinan kecamatan yang memberikan arahan
kebijakan makro pembangunan wilayah).
2. Bpk/Ibu Kasi Tapem (Seksi Tata
Pemerintahan), yang memberikan panduan terkait tata kelola dan administrasi
pemerintahan desa dalam perencanaan).
3. Bpk/Ibu Kasi Trantibum (Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum), yang memaparkan aspek keamanan dan ketertiban
desa dalam program pembangunan).
4. Bpk. Heri Soenarko (Staf PM),
yang memberikan bimbingan teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat dan integrasi
program desa dengan kecamatan).
5. Bpk/Ibu Surat (Staf Tapem),
yang membantu dalam teknis penyusunan dokumen administratif dan regulasi
terkait).
6. Pendamping Desa (Menyampaikan
tinjauan teknis perencanaan dan teknis pelaksanaan program di lapangan sesuai
dengan prinsip-prinsip pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan).
7. PLD (Pendamping Lokal Desa),
yang memberikan pendampingan langsung dari tingkat lapangan terkait kebutuhan
riil masyarakat dan implementasi di desa).
8. Perwakilan UPT PU Sidareja
(Memberikan pandangan teknis dan koordinasi program terkait pembangunan
infrastruktur pekerjaan umum).
9. Perwakilan Korwilbiddik
Gandrungmangu (Memberikan masukan terkait perencanaan di bidang pendidikan,
baik sarana maupun prasarana).
10. Perwakilan PDAM Gandrungmangu
(Memberikan arahan terkait perencanaan pemenuhan kebutuhan air bersih di desa).
11. Perwakilan PLKB Gandrungmangu
(Menyampaikan masukan terkait program kependudukan dan keluarga berencana dalam
konteks pembangunan desa).
12. Perwakilan BP Pertanian
Gandrungmangu (Memberikan masukan terkait pengembangan potensi pertanian dan
kebutuhan prasarana pertanian desa).
13. Perwakilan PSDA Sidareja
(Menyampaikan pandangan terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi desa).
14. Perwakilan UPTD Puskesmas
Gandrungmangu I & II (Menyampaikan kebutuhan sarana prasarana kesehatan dan
program kesehatan masyarakat tingkat desa).
15. Perwakilan BPBD Sidareja
(Memberikan tinjauan terkait kerentanan bencana dan perencanaan mitigasi
bencana di desa).
16. Perwakilan PJU Sidareja (Memberikan masukan terkait kebutuhan dan perencanaan penerangan jalan umum di desa).
Alur Pembahasan Musyawarah Desa
ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pemaparan Rancangan RKPDes
2027: Kepala Desa melalui Tim Penyusun RKPDes memaparkan draf rencana program
dan kegiatan yang diprioritaskan untuk tahun 2027.
2. Public Hearing: Masyarakat
secara terbuka memberikan tanggapan, usulan, dan pertanyaan terkait rancangan
tersebut. Ini adalah ruang partisipasi murni di mana masyarakat mengkritisi dan
memberikan masukan yang membangun.
3. Tanggapan dan Arahan Narasumber:
Para narasumber dari Tim Kecamatan memberikan tanggapan, evaluasi teknis, dan arahan
kebijakan agar dokumen yang disusun selaras dengan regulasi di atasnya dan
dapat diimplementasikan dengan baik.
4. Penetapan RKPDes 2027:
Berdasarkan masukan dan kesepakatan, dilakukan penetapan Rancangan RKPDes Tahun
Anggaran 2027.
5. Penyusunan DU RKPDes 2028:
Sesi ini khusus untuk menampung usulan kegiatan dari masyarakat yang tidak
tertampung di RKPDes 2027, untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi
(Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) dalam Daftar Usulan RKPDes Tahun 2028.
6. Penutup : Musyawarah Desa ini berhasil diselenggarakan dengan penuh semangat kekeluargaan dan musyawarah.
Dokumen RKPDes 2027 yang telah ditetapkan akan menjadi landasan kerja
pemerintah desa dalam satu tahun ke depan, sedangkan DU RKPDes 2028 akan
menjadi bahan pertimbangan penting dalam Musrenbang di tingkat kecamatan dan
kabupaten.
Berikan Komentar