MUSYAWAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN DAN PUBLIC HEARING RKPDes TAHUN ANGGARAN 2027 DAN DU RKPDes TAHUN 2028

Pemerintah Desa Muktisari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa. Kegiatan penting ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027, sekaligus melaksanakan Public Hearing (Dengar Pendapat Publik) untuk RKPDes TA 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun 2028.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa dan Ketua BPD selaku penyelenggara. Hadir dalam kesempatan ini segenap unsur masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan pemuda, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam proses partisipatif perencanaan pembangunan di desa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi. Pada sesi ini, Tim Pendamping Kecamatan yang ditugaskan khusus mendampingi kegiatan ini, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pengarahan, masukan, dan evaluasi  yang terdiri dari para ahli dan pemangku kepentingan, yaitu:

1. Bpk. Sekcam Gandrungmangu (Sebagai perwakilan dari unsur pimpinan kecamatan yang memberikan arahan kebijakan makro pembangunan wilayah).

2. Bpk/Ibu Kasi Tapem (Seksi Tata Pemerintahan), yang memberikan panduan terkait tata kelola dan administrasi pemerintahan desa dalam perencanaan).

3. Bpk/Ibu Kasi Trantibum (Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum), yang memaparkan aspek keamanan dan ketertiban desa dalam program pembangunan).

4. Bpk. Heri Soenarko (Staf PM), yang memberikan bimbingan teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat dan integrasi program desa dengan kecamatan).

5. Bpk/Ibu Surat (Staf Tapem), yang membantu dalam teknis penyusunan dokumen administratif dan regulasi terkait).

6. Pendamping Desa (Menyampaikan tinjauan teknis perencanaan dan teknis pelaksanaan program di lapangan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan).

7. PLD (Pendamping Lokal Desa), yang memberikan pendampingan langsung dari tingkat lapangan terkait kebutuhan riil masyarakat dan implementasi di desa).

8. Perwakilan UPT PU Sidareja (Memberikan pandangan teknis dan koordinasi program terkait pembangunan infrastruktur pekerjaan umum).

9. Perwakilan Korwilbiddik Gandrungmangu (Memberikan masukan terkait perencanaan di bidang pendidikan, baik sarana maupun prasarana).

10. Perwakilan PDAM Gandrungmangu (Memberikan arahan terkait perencanaan pemenuhan kebutuhan air bersih di desa).

11. Perwakilan PLKB Gandrungmangu (Menyampaikan masukan terkait program kependudukan dan keluarga berencana dalam konteks pembangunan desa).

12. Perwakilan BP Pertanian Gandrungmangu (Memberikan masukan terkait pengembangan potensi pertanian dan kebutuhan prasarana pertanian desa).

13. Perwakilan PSDA Sidareja (Menyampaikan pandangan terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi desa).

14. Perwakilan UPTD Puskesmas Gandrungmangu I & II (Menyampaikan kebutuhan sarana prasarana kesehatan dan program kesehatan masyarakat tingkat desa).

15. Perwakilan BPBD Sidareja (Memberikan tinjauan terkait kerentanan bencana dan perencanaan mitigasi bencana di desa).

16. Perwakilan PJU Sidareja (Memberikan masukan terkait kebutuhan dan perencanaan penerangan jalan umum di desa).

Alur Pembahasan Musyawarah Desa ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pemaparan Rancangan RKPDes 2027: Kepala Desa melalui Tim Penyusun RKPDes memaparkan draf rencana program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk tahun 2027.

2. Public Hearing: Masyarakat secara terbuka memberikan tanggapan, usulan, dan pertanyaan terkait rancangan tersebut. Ini adalah ruang partisipasi murni di mana masyarakat mengkritisi dan memberikan masukan yang membangun.

3. Tanggapan dan Arahan Narasumber: Para narasumber dari Tim Kecamatan memberikan tanggapan, evaluasi teknis, dan arahan kebijakan agar dokumen yang disusun selaras dengan regulasi di atasnya dan dapat diimplementasikan dengan baik.

4. Penetapan RKPDes 2027: Berdasarkan masukan dan kesepakatan, dilakukan penetapan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2027.

5. Penyusunan DU RKPDes 2028: Sesi ini khusus untuk menampung usulan kegiatan dari masyarakat yang tidak tertampung di RKPDes 2027, untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) dalam Daftar Usulan RKPDes Tahun 2028.

6. Penutup : Musyawarah Desa ini berhasil diselenggarakan dengan penuh semangat kekeluargaan dan musyawarah.

Dokumen RKPDes 2027 yang telah ditetapkan akan menjadi landasan kerja pemerintah desa dalam satu tahun ke depan, sedangkan DU RKPDes 2028 akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam Musrenbang di tingkat kecamatan dan kabupaten.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin