KPPS DESA MUKTISARI MULAI DIDISTRIBUSIKAN FORM C.6 UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Pasca 3 hari setelah pelantikan Ketua dan Anggota KPPS masing-masing TPS se Desa Muktisari mulai mendistribusikan formulir C6 kepada para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Sabtu, (23/11/2024). 


Formulir C6 berfungsi sebagai surat pemberitahuan resmi yang memuat informasi tentang lokasi dan waktu pemungutan suara di TPS yang bersangkutan. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemilih menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu yang akan datang.


Dalam pelaksanaannya, pembagian formulir dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Pemilih diminta menunjukkan identitas diri untuk memastikan kesesuaian data dalam DPT, sehingga meminimalkan potensi kesalahan.


Disamping itu, KPPS juga didampingi sekaligus diawasi oleh Pengawas TPS yang ada di masing-masing TPS untuk memastikan pendistribusian berlangsung sesuai prosedur dan dipastikan aman.


Hal ini mendapatkan respon baik dari masyarakat. Mereka penuh dengan antusias siap dengan sedia menyuarakan hak pilihnya pada Rabu mendatang sebagai bentuk perwujudan sebagai warga negara yang baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin