Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dirancang dan diperkenalkan KPU untuk proses hitung cepat secara Nasional.
Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Kendati bimtek sirekap telah dilaksanakan sebanyak 3x tidak sedikit anggota KPPS yang masih mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di ponselnya.
"Untuk Sirekap itu banyak banget yang terkendala. Misalnya login susah, nomor HP tidak ditemukan, 502 bad gateway, timeout, link aktivasi sudah digunakan dan lainnya. Selain itu, hasil pembacaan dari Sirekap juga sering tidak sesuai dengan hasil di formulir C1" katanya
Ia mencontohkan, angka 74 kerap terbaca menjadi 79, jadinya tidak sesuai kan. Imbuh Munifah Operator Sirekap 2 TPS 23 desa Muktisari yang turut hari dalam kegiatan Evaluasi aplikasi sirekap yang digelar oleh PPS desa Muktisari, Minggu (11/02/2024)
Ditanya mengenai kekhawatiran mengenai penggunaan aplikasi Sirekap pada penghitungan suara, Ketua PPS desa Muktisari Muhtamil Fikri kembali mempercayakan KPU, sebab mereka sudah disumpah.
"Saya percaya KPU akan memegang sumpah-sumpahnya yang sudah diberikan bagaimana memastikan pesta demokrasi ini," ujar Beliau
Meski demikian, beliau mengingatkan anggota KPPS pengguna Sirekap untuk bisa mencoba terus menerus secara berkala hingga berhasil 100% karena keberhasilan sirekap adalah untuk melahirkan pemilu yang transparan, efektif dan mudah diakses masyarakat.
Berikan Komentar