Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa pada dasarnya memiliki posisi yang sangat penting. Selain memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga, BPD juga memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, dalam rangka membantu memberikan pemahan dan pembekalan kepada BPD agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Desa memprakarsai terselenggaranya Bimtek Peningkatan BPD Desa Muktisari Tahun 2024. Bertempat di Pendopo Desa Jum'at 13 Desember 2024.
Sekretaris Camat Tuyar, S.E., bertindak sebagai Narasumber menjelaskan peran mutlak BPD. Secara singkat Beliau mengingatkan peran pengawasan BPD amalah sangat penting, utamanya guna mengetahui dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah dianggarkan desa atau tidak, sekaligus mengawasi berjalannya proses realisasi program.
Sebagai penutup BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Berikan Komentar